Selain itu memberikan lapangan pekerjaan, namun disisi lain dampak negatifnya juga sangat besar selain kerusakan alam, lingkungan hidup.
"Juga mengancam keselamatan jiwa manusia, oleh karena itu perlu adanya penanganan khusus dan terpadu," paparnya.
BACA JUGA:Pemdes Mekar Jadi Promosikan Wisata Telaga Sena di Ajang Sungai Lilin Expo
BACA JUGA:Kemeriahan HUT RI di Sungai Lilin, 500 Peserta Ikut Senam Bersama
Untuk saat ini Gubernur Sumsel telah membuat Satuan Tugas (satgas) penanggulangan ilegal drilling dan ilegal refinery di Provinsi Sumsel.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 510/KPTS/DESDM/2024, yang ditanda tangani oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, pada tanggal 30 Juli 2024.
Satgas ini dibagi dalam 4 kelompok kerja yaitu Subsatgas Preemtif, Subsatgas Preventif, Subsatgas Penegakan Hukum dan Subsatgas Rehabilitasi.
"Insya Allah kalau semua satgas ini bekerja ditambah dengan adanya dukungan masyarakat akan ditemukannya jalan keluar penyelesaian daripada kegiatan Ilegal Drilling maupun Ilegal Refinery di Kabupaten Muba ini," tambahnya.
BACA JUGA:Yamaha FreeGo, Pilihan Tepat Bagi Anda yang Mencari Motor Matic Praktis
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Jembatan Lalan Ambruk, Ini Kata Kapolda Sumsel
Tampak hadir mendampingi Kapolres Muba, Kabag ops. Kompol Toni Arman SH. , Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK.SIK. MH.
Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH yang belum genap satu bulan menjabat sebagai Kapolsek Keluang.
Pelaksanaan kegiatan penutupan serta pembongkaran sumur minyak ilegal berjalan tertib dan lancar.