Giliran Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Tanjung Dalam Keluang Bongkar Secara Mandiri, Disaksikan Kapolres

Jumat 16-08-2024,06:17 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

BACA JUGA:Mobil Hybrid Makin Diminati, Berikut Beberapa Alasannya

BACA JUGA:Ruas di Tol Sigli Aceh Ini Segera Bertarif, Hutama Karya Terus Sosialisasi

Kapolres menjelaskan pihaknya selalu melakukan pendekatan secara persuasif.

Dengan menumbuhkan kesadaran di masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang sifatnya ilegal.

"Penegakan hukum merupakan pilihan terakhir yang harus kami tempuh," paparnya.

Ia mengungkapkan tujuan hukum ada 3 yaitu Kepastian hukum, Keadilan Hukum dan Kemanfaatan hukum.

BACA JUGA:Camat Sanga Desa Kukuhkan 30 Anggota Paskibra Jelang HUT RI ke-79

BACA JUGA:Daihatsu Ayla Tipe M Laris Manis Sebagai Mobil Keluarga, Berikut 5 Alasan Memilih

"Dalam prakteknya kami akan lebih mengedepankan kemanfaatan hukum tanpa mengabaikan tujuan hukum lainnya," jelasnya.

Sehingga dalam proses penertiban kegiatan Ilegal drilling dan Ilegal refinery yang ada di kabupaten Muba ini berjalan kondusif tdak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Menututnya hal ini kami tidak bisa melakukannya sendiri, perlu adanya campur tangan pihak lain terutama pemerintah.

Khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi dimasyarakat, yang dengan adanya pilihan usaha lain untuk pemenuhan kebutuhan ekonominya.

BACA JUGA:Manfaat Air Kelapa Bagi Kesehatan, Bisa Turunkan Tekanan Darah hingga Bantu Memanajemen Gula Darah

BACA JUGA:Pemdes Mekar Jadi Promosikan Wisata Telaga Sena di Ajang Sungai Lilin Expo

"Insya Allah masyarakat yang tadinya melakukan usaha yang bersifat ilegal dapat berganti melakukan usaha yang sifatnya legal," ungkap Kapolres.

Menurut memang kegiatan ilegal drilling maupun ilegal refinery ini selain menguntungkan dan menambah pundi-pundi keuangan di masyarakat.

Kategori :