“Penertiban kita lakukan berdasarkan Perda Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 juncto Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban,” tambahnya.
BACA JUGA:Dijamin Seru, Ini 10 Game Offline Terbaik Buatan Indonesia pada 2024
BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Masyarakat Optimal, Pj Bupati Sandi Fahlepi Tunjuk Dua Plt Kepala Dinas di Muba
Disampaikannya, para PKL sebelumnya sudah dikasih himbauan dan peringatan untuk memindahkan barang dagangannya namun karena tidak dihiraukan terpaksa diamankan barang-barang dagangan mereka.
“Kegiatan penertiban ini penertiban ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Palembang," tutupnya.