3 Mobil Pickup Bawa BBM Produksi Muba Diamankan Polres Prabumulih, 6 Orang Ikut Diciduk

Kamis 22-08-2024,06:50 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Untuk itu, pihaknya bersama unsur satgas, setiap hari bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan, pengecekan ke gudang-gudang, dan terus melakukan kegiatan preventif.

BACA JUGA:Pj Gubernur Berikan Akses Untuk Berkarya Bagi Para Penyandang Disabilitas di Sumsel

BACA JUGA:Mengkhawatirkan, Begini Kondisi Tebing Sungai di Bawah Alai Kota Sekayu

 "Hari ini kami dari Gakkum, berhasil mengamankan 6 tersangka dan barang-buktinya," ucapnya.

Terhadap para tersangka, disangkakan Pasal 54 UU RI Nomo 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP. “ Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas lulusan Akpol 2004 itu.

Salah satu tersangka mengaku dari setiap mobil pick up, mengangkut baby tank kapasitass 1.000 liter dan beberapa jeriken berisi minyak ilegal. Dengan upah masing-masing orang Rp200 ribu, dan ongkos jalan Rp1 juta.

"Minyak yang kami angkut dari Muba, hasil minyak sulingan dari masyarakat. Kami hanya ditugaskan mengantar minyak ke Kabupaten OKU, di sana sudah ada tempat penampungan,” bebernya

 

 

 

 

Kategori :