Dikatakannya pengembalian tersebut atas tindak lanjut temuan oleh BPK RI dan di lanjutkan dengan penyelidikan.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Kecanduan Gadget yang Cocok Dipraktekkan ke Anak Sendiri
BACA JUGA:Idamkan Mobil Keluarga Tapi Dana Minim? Toyota Agya Bekas Bisa Jadi Pilihan
Oleh tim Penyelidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-994/ L.6.16/ Fd.1/ 08/ 2024.
"Untuk pengembalian dilaksanakan melalui 2 tahap, tahap pertama dilakukan pengembalian sejumlah 1 Miliar," jelasnya.
"Kemudian sisanya dilakukan pada tahap kedua," jelasnya.
BACA JUGA:Akhirnya Jembatan Rusak di Desa Mulyo Rejo Dibangun Baru Secara Permanen.
BACA JUGA:Jalan Poros Plakat Tinggi Terus Ditingkatkan, Aktifitas Semakin Lancar
Roy mengungkapkan uang di kembalikan melalui Bidang Perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Muba.
Kemudian langsung di setorkan semua dengan SKK kepada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Selanjutnya di setorkan ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu.
"Atas telah dikembalikan kerugian negara ini artinya perkara ini kami nyatakan dihentikan,"imbuhnya.