Diduga Geluti Bisnis Narkoba, Warga Desa Gajah Mati Diamankan Polisi

Kamis 05-09-2024,19:16 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

"JS kami tetapkan sebagai tersangka ini, aktifitasnya dapat merusak generasi muda dan warga sekitar, karena ketergantungan dengan narkoba," Jelasnya.

BACA JUGA:Miliki Layar Lengkung, Ini 5 Keunggulan Realme P1 5G

BACA JUGA:Peringatan Hari Pelanggan Nasional, Hutama Karya Bagikan Merchandise di Tol Trans Sumatera

Zanzibar menambahkan bahwa tersangka JS dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar, paling banyak 10 milyar ditambah 1/3.

Kategori :