"JS kami tetapkan sebagai tersangka ini, aktifitasnya dapat merusak generasi muda dan warga sekitar, karena ketergantungan dengan narkoba," Jelasnya.
BACA JUGA:Miliki Layar Lengkung, Ini 5 Keunggulan Realme P1 5G
BACA JUGA:Peringatan Hari Pelanggan Nasional, Hutama Karya Bagikan Merchandise di Tol Trans Sumatera
Zanzibar menambahkan bahwa tersangka JS dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar, paling banyak 10 milyar ditambah 1/3.