"Terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, dimana peran yang bersangkutan adalah sebagai pengurus dari kegiatan ilegal drilling yang terbakar tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Ketahui Apa Itu Kista Gigi dan Cara Pengobatannya
BACA JUGA:Muncul Usaha Penggilingan Padi Keliling, Petani Sanga Terbantu
"edangkan pemiliknya diduga berinisial DH yang hingga sekarang masih kami lakukan penyelidikan tentang keberadaannya," jelas Bondan.
Tersangka DD telah disangka melakukan Tindak pidana Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi minyak / gas bumi tanpa memiliki izin usaha.
Atau kontrak kerja sama dan atau turut serta melakukan dan atau karena kealpaannya menyebabkan kebakaran.
Sebagaimana dimaksud pasal 52 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
BACA JUGA:Wahana di Wisata Telaga Sena Semakin Beragam, Mulai Dibangun Kolam Renang
BACA JUGA:Heboh Video Perundungan Siswi di Sekayu, Diknasbud Muba dan Sekolah Sampaikan Klarifikasi
Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 milyar rupiah.
Terpisah Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH saat dikonfirmasi via hand phone membenarkan telah menangkap DD.
"Saat kami datang ke tempat kejadian sebagian orang yang ada di lokasi berlari menghindar dari rombongan kami," jelasnya.
BACA JUGA:Realme Note 60 Hadir dengan Desain Kokoh, Kamera yang Mengesankan, Harga Sejutaan!
BACA JUGA:Resmi Mengaspal di Indonesia, Ford Everest Titanium Next Gen Bawa Fitur Keamanan Canggih
"Dilokasi tertinggal hanya DD yang sedang berusaha memadamkan api, setelah ditanya ternyata DD adalah pengurus dari ilegal drilling yang terbakar tersebut," jelasnya.