Permendagri 10 Tahun 2024, Tidak Ada Lagi Perbedaan Pakaian Dinas PNS & PPPK, Semua Sama

Selasa 10-09-2024,09:17 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

f. Pakaian dinas upacara perangkat daerah tertentu  

g. Pakaian seragam batik Korpri.  

BACA JUGA:Polsek Bayung Lencir Amankan Pemilik Salon, Diduga Jalani Bisnis Narkoba

BACA JUGA:Legislatif dan Eksekutif Muba Sepakati Raperda APBD 2025, Pj Bupati H Sandi Tegaskan Komitmen Pembangunan

Selanjutnya, Pasal 2 Ayat 3 dikatakan jenis pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, meliputi: 

a. Pakaian dinas harian

b. Pakaian dinas harian perangkat daerah tertentu  

c. Pakaian sipil lengkap  

d. Pakaian dinas lapangan  

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Pekanbaru - Dumai, 3 Orang Dikabarkan Meninggal

BACA JUGA:Dari Gulo Puan hingga Lempok Durian, Ini 7 Oleh-Oleh Khas Palembang

e. Pakaian dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu  

f. Pakaian dinas upacara perangkat daerah tertentu  

g. Pakaian dinas upacara camat dan lurah 

h. Pakaian seragam batik Korpri.  

"Terima kasih kepada Presiden Jokowi, Mendagri Tito, yang sudah menghapus perbedaan pakaian dinas ASN, sehingga terasa semangat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan tepat 23 Oktober 2023,' terangnya. 

Kategori :