Dua Kurir Ini Dituntut Pidana Mati oleh JPU, Bawa Narkoba Seberat 12 Kg

Jumat 27-09-2024,14:00 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM, - Dua kurir sabu ini rasanya tak mungkin lagi lepas dari jerat hukum. Bahkan, nasib mereka di ujung tanduk. 

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut secara maksimal. Dengan tuntutan vonis mati. 

Kedua terdakwa, Toni Darmawan dan Suryatno Gustono. 

Mereka inilah kurir sabu seberat 12 kilogram (kg) yang ditangkap jajaran Polsek Plaju bersama Satnarkoba Polrestabes Palembang. 

BACA JUGA:Drum Band Nada Berjaya SMP Perintis Ngulak Tampil Memukau di Karnaval HUT Muba ke-68

BACA JUGA:Dinsos Muba Luncurkan Program Inovasi 'PAKE KELAMBU'

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, kemarin Rabu 25 September 2024.

JPU Kejari Palembang, Satrio SH menegaskan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli.

Serta menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram tanpa hak atau melawan hukum. 

Tuntutan itu sesuai dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Karena itu, JPU menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Toni dan Suryatno.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Kunjungan ke Lapas Sekayu

BACA JUGA:7 Manfaat Lari Malam Hari bagi Kesehatan yang Perlu Anda Ketahui

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, tim kuasa hukum kedua terdakwa berencana menyampaikan nota pembelaan dalam sidang pekan depan.

Diketahui, penangkapan terhadap kedua terdakwa bermula pada, Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. 

Polsek Plaju bersama Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu. 

Kategori :