Hingga minggu dinihari, akhirnya tim gabungan menangkap terdakwa Toni dan Suryatno di Jl Tegal Binangun, Lr Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Motor di Kota Palembang Dibongkar, Ternyata Jual Hasil Curian Ke Muba
BACA JUGA:Tampil di MotoGP Indonesia, IninTarget Marc Marquez
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau muda dengan berat netto sekitar 12.956,36 gram.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut milik OKA (DPO). Mereka juga mengatakan akan menerima upah sebesar Rp25 juta jika berhasil mengedarkan narkoba tersebut.