Istri Buat Pengumuman Suami Hilang di Medsos, Ternyata Diamankan Polisi Kasus Narkoba

Kamis 03-10-2024,06:09 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Dari tangan tersangka, turut pula diamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat bruto 202,5 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening.

BACA JUGA:Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pertamina EP Field Ramba Berbagi Kepada Masyarakat Sekitar

BACA JUGA:Pj Gubernur Dorong Pengembangan Sawah Rawa Pasang Surut di Sumsel, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selain itu, dalam penggerbekan yang dilakukan pada Minggu 29 September 2024 sore sekitar pukul 14.30 WIB itu ikut pula diamankan sejumlah BB.

Di antaranya, sabu lembar sobekan lakban warna coklat muda, satu unit ponsel Android merek Oppo warna silver dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario 160 warna biru dongker BG 3027 ADL

"Petugas Satresnarkoba Polres Prabumulih menerima laporan adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Palembang.

Dilakukan Lidik hingga akhirnya berhasil diamankan seorang tersangka kurir, sementara pemesannya sudah lebih dulu kabur saat digerebek di rumahnya," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Eryadi dan Kasatres Narkoba AKP Jonson.

BACA JUGA:Warga Muara Teladan Antusias Sambut Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Beri Solusi Ibu-ibu Pengajian dan Petani

BACA JUGA:Pengidap Asam Urat, Hindari Jenis Sayuran Ini

Menurut Endro, si pemesan barang haram yang tak disebut jelas identitasnya ini sepertinya telah mengetahui jika tersangka Egi ini ditangkap.

"Dari barang bukti sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 202,5 gram, bisa menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 410 jiwa manusia," sebut mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel ini. 

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka Egi yang ternyata seorang residivis kasus yang sama hanya bisa tertunduk lesu, dia mengakui mau mengantarkan barang haram tersebut ke Prabumulih akibat terdesak kebutuhan ekonomi.

BACA JUGA:Dunia Hiburan dan Politik Berduka, Marissa Haque Wafat di Usia 61 Tahun

BACA JUGA:Jalan Tol Serpong - Balaraja 1B Mulai Beroperasi Fungsional, Belum Bertarif

"Saya disuruh IR  dan NIU mengantarkan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di Prabumulih, saya dijanjikan bakal diupah satu juta. Tapi belum sempat diserahkan saya sudah keburu ditangkap,” aku tersangka Egi.

Kategori :