Wajib Tahu, Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Minggu 06-10-2024,13:48 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang telah beroperasi sejak tahun 2014 di Indonesia, bertujuan untuk menyediakan jaminan kesehatan nasional.

Layanan ini menyerupai asuransi kesehatan dan memerlukan pembayaran iuran bulanan dari pesertanya.

Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan meliputi layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan mitra, termasuk pendaftaran, konsultasi dokter, obat-obatan, dan tindakan medis seperti operasi.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua jenis penyakit dan pelayanan medis masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Ini Daftar Uang Rupiah Yang Telah Dicabut BI, Serta Jadwal Penukrannya

BACA JUGA:4 Jenis Makanan Ini Bisa Jadi Kanker Usus Besar di Usia Muda

Lantas, apa saja layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS? Simak informasinya pada artikel di bawah ini.

Beberapa jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (1), berikut ini adalah manfaat kesehatan yang tidak dijamin atau tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut pelayanan kesehatan yang tidak mendapatkan jaminan atau tanggungan dari BPJS Kesehatan, berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018:

BACA JUGA:Inilah Daftar Mobil Murah di Palembang, Avanza Mulai dari Rp50 Juta

BACA JUGA:Patroli dan Edukasi Rutin, Upaya Polsek Sanga Desa Cegah Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

2. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Kategori :