BACA JUGA:Dua Warga Kayuagung Diamankan Polda Sulawesi Selatan, Diduga Terlibat Pencurian Uang Nasabah Bank
11. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
12. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
14. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Hj Lucianty 'Manggung' Baremg Emak-emak Griya Bumi Lestari, Masak Gulai Kambing untuk Resepsi
BACA JUGA:Cegah Pikun Dimasa Tua, Biasakan Rutin Konsumsi Makanan Ini
15. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
16. Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
17. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.