3.Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
BACA JUGA:Gunakan Dana Desa, Pemdes Cinta Damai Perbaiki Oprit Jembatan di Jalan Poros Desa
BACA JUGA:Sudah Ditertibkan, Gudang Minyak Ilegal di Ogan Ilir Terindikasi Kembali Beroperasi
4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
6. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Pengembangan Wisata Sungai Musi di Kota Palembang
BACA JUGA:HUT TNI Ke-79 Tahun 2024, Kodim 0401 Muba Lakukan Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
7. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
9. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
10. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
BACA JUGA:Pasar Srigunung, Salah Satu Pasar Kalangan Paling Banyak Dikunjungi