Pelaku Utama Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina Palembang Dituntut Hukuman Mati

Rabu 09-10-2024,06:05 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Pelaku Utama Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina Dituntut Hukuman Mati.

Sidang kasus pembunuhan terhadap almarhumah AA (13), siswi SMP di Kuburan Cina Kota Palembang sudah tahapan penuntutan.

Empat terdakwa anak yang disidang  dituntut berbeda. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa utama, IS (16) dengan tuntutan hukuman mati.

BACA JUGA:Heboh Video Perempuan Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum Kades di OKI

BACA JUGA:Skuad Timnas Indonesia Masih Menunggu Kedatangan Maarten Paes

Sedangkan tiga terdakwa anak lainnya, MZ (13) dituntut 10 tahun serta MS (12), dan AS (12) dituntut sama, masing-masing 5 tahun. 

Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Selasa (8/10).

Sidang dimulai pukul 17.00 WIB. Diawali dengan sidang tuntutan untuk tiga terdakwa, MZ, MS dan AS terlebih dahulu. 

Sedangkan terdakwa IS sidangnya digelar setelah salat Isya, tadi malam.

BACA JUGA:Kader PDI P Muba Membelot Perintah Partai di Pilkada Serentak 2024, Sanksi Tegas Bakal Diberikan

BACA JUGA:Pemdes Berlian Makmur Salurkan Ratusan Kilo Bantuan Beras

Tuntutan terhadap IS dibacakan langsung Kajari Palembang, Hutamrin, yang bertindak sebagai JPU langsung dalam sidang tertutup namun menggunakan mic. 

Sehingga apa yang dibacakan terdengar hingga luar ruang sidang. 

Terdengar oleh awak media, hal yang memberatkan, selain sebagai otak pembunuhan dan memperkosa korban, perbuatan IS dinilai sadis dan biadab.

Kategori :