Pelaku Utama Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina Palembang Dituntut Hukuman Mati

Rabu 09-10-2024,06:05 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Dengan begitu, ada ketidakcocokkan fakta dalam sidang antara isi berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan.

"Nanti akan kami buktikan saat pembelaan," bebernya.

Advokat dari 911 Hotma Paris, Zahra SH yang mendampingi keluarga korban mengatakan, tuntutan terhadap keempat ABH tersebut sudah sesuai dengan UU. 

BACA JUGA:Pj Ketua Dekranasda Sumsel Melza Elen Setiadi Pamerkan Koleksi Kriya Sriwijaya Kepada Pj Ketua Dekranasda NTB

BACA JUGA:Hari Pertama, Sumsel Peringkat 6 Perolehan Medali Sementara

“Sudah sesuai, tinggal nanti putusan hakim," katanya.

Zahra mengatakan, pihaknya mengapresiasi JPU yang telah bekerja keras untuk sidang almarhum AA. 

"Kami sangat berharap pelaku bisa dihukum berat apalagi nanti saat vonis, sesuai tuntutan JPU bertepatan dengan 40 hari meninggalnya almarhum,” tukasnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini belum ada permohonan maaf dari para terdakwa dan keluarganya kepada keluarga korban. 

BACA JUGA:Pj Ketua Dekranasda Sumsel Melza Elen Setiadi Pamerkan Koleksi Kriya Sriwijaya Kepada Pj Ketua Dekranasda NTB

BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Kadus Pedofilia di PALI, Paman Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Keponakan Laki-Laki

“Tadi ditanya hakim IS apa yang mau disampaikan dalam ruang sidang, dia tidak ada respon. Kami juga tidak menunggu dan tidak berharap. Tapi kalau mereka (ABH) ingin meminta maaf, maka pintu terbuka," pungkas dia.

Kasus pembunuhan ini sendiri sempat membuat gempar Kota Palembang.

AA (13) siswi kelas VIII SMP Tri Budi Mulya Palembang, ditemukan di areal TPU Talang Kerikil, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Peristiwa ini terjadi Minggu 1 September 2024 sore. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Begini Cara Parkir Mobil Bertransmisi Matik

Kategori :