Pelaku Utama Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina Palembang Dituntut Hukuman Mati

Rabu 09-10-2024,06:05 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Terdakwa juga telah menimbulkan keresahaan dan kemarahan masyarakat. 

BACA JUGA:Berbahaya, Inilah Daftar Obat Berbahan Herbal Bisa Menyebabkan Rusak Ginjal-Jantung yang Resmi Dirilis BPOM

BACA JUGA:Pj Bupati Kunjungan ke Tungkal Jaya Antusias, Serap Aspirasi Masyarakat Bekal Membangun Muba

Kemudian, tidak kooperatif dalam persidangan dengan memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. 

Kemudian, dari hasil survei yang dilakukan Kejari Palembang, masyarakat menghendaki pelaku dihukum seberat-beratnya. Sedangkan hal meringankan tidak ada. 

Advokat Hermawan SH, penasehat hukum para terdakwa membenarkan, terdakwa IS dituntut pidana mati oleh JPU. 

"Bagi kami, seharusnya JPU menuntut bebas klien kami. Sidang besok, kami akan ajukan nota pembelaan,” ujarnya.

BACA JUGA:Ingin Menurunkan Kolesterol Secara Cepat, Ikuti Metode Ini

BACA JUGA:Wujudkan Respon Cepat Terhadap Korban Bencana, Dinsos Muba Pastikan Persediaan Buffer Stock Selalu Memadai

Sedangkan terdakwa MZ dituntut JPU 10 tahun penjara. Sedangkan NS dan AS masing-masing 5 tahun penjara.

"Mereka dikenakan Pasal 76 D juncto 81 ayat 5 UU Perlindungan juncto 55 atat 1 KUHP," katanya usai sidang. 

Terhadap tuntutan JPU itu, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pleidoi). Sebab, seharusnya JPU menuntut bebas ketiga terdakwa. 

Alasannya, pada persidangan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. 

BACA JUGA:Infrastruktur Jalan di Lalan Jadi Fokus Utama, Lucianty-Syaparuddin Siap Maksimalkan Pembangunan

BACA JUGA:Nginap di Lalan, Pagi-pagi Lucianty Dikerumuni Warga, Jalan Sehat Sambil Serap Aspirasi Warga

"Dari fakta persidangan bahwa dari dakwaan kematian almarhumah AA pada pukul 14.00-14.45 WIB. Sedangkan yang dibuktikan saksi N dikuatkan saksi anak perempuan yang menerangan pada pukul 14.00 WIB korban masih hidup," bebernya.

Kategori :