Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Kades di Muara Enim Diamankan Polisi

Selasa 15-10-2024,18:55 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim diamankan Polres setempat.

Kades yang diketahui bernama Sodikin ini diamankan karena diduga melakukan penyelewangan dana desa sejak tahun 2015.

"Tersangka diamankan setelah mangkir dua kali sebagai saksi dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana desa," jelas Kapolres Muara Enim, Jhoni Eka Putra SH SIK MSi saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Muara Enim.

Konfrensi Pers ini berlangsung selasa 15 Oktober 2024 yang dihadiri Wakapolres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan, SP SIK, dan Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH. 

BACA JUGA:6 Motor Ini Cocok Untuk Antar Jemput Anak Sekolah, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Lakulan Tips Ini, Bisa Mencegah Kelabang Masuk Rumah

Kapolres mengungkapkan dugaan korupsi tersebut dilakukan mulai tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018, lalu kembali menjabat di periode ke 2  pada 2020, 2021 dan 2022.

"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara No. 700/46/INSPEKTORAT/PKKN/2024  tanggal 21 mei 2024 maka besaran kerugian negara Rp 485.758.618," ungkapnya. 

Modusnya, dalam pengelolaan keuangan Desa, Kepala Desa tidak melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa yaitu Kasi dan Kaur, Kordinator pelaksana (SEKDES) dan Kaur Keuangan/Bendaraha. 

"Sehingga dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan belanja barang/ jasa, belanja modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, dan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan," bebernya.

BACA JUGA:Bisa Turunkan Darah Tinggi dan Asam Urat Secara Alami, Ini Resep Jamu Rempah Herbal Yang Bisa Dibikin Dirumah

BACA JUGA:Rasanya Enak dan Bikin Kenyang, Ini Cara Membuat Cemilan Dari Mie Instan

Kemudian, lanjutnya, anggaran pajak yang telah dianggarkan telah dipungut namun tidak dibayarkan ke Kantor Pajak, dan uang nya dipergunakannya untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarga nya. 

"Juga ada yang dibelikan sebidang tanah 1 kavling di Desa Tanjung Medang tahun 2017, dengan harga Rp 20.000.000,- dan sepeda motor Nmax tahun 2022 seharga Rp32.000.000,- keduanya sudah dilakukan penyitaan," terangnya. 

Tersangka dikenakan primer pasal 2 ayat (1) Jo jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang —Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang — undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.

Kategori :