HARIANMUBA.COM,- Seorang pria berinisial RA (33) warga Dusun III, Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais diamankan Polsek Lais.
Penyebabnya karena pria ini diduga nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri.
Pria ini diamankan Unit Reskrim Polsek Lalan di back up Unit Reskrim Polsek Lais pada, Kamis 24 Oktober sekitar pukul 19:00 WIB.
RA sendiri melancarkan aksi pembunuhan terhadap korban bernama Josirun warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Lalan.
BACA JUGA:Ribuan Pelari dari Berbagai Daerah Meriahkan Muba Run 2024, Cek Rutenya!
BACA JUGA:Toyota C-HR Hybrid, Perpaduan Desain Futuristik dan Performa Hybrid Efisien
Di wilayah Blok D Afdeling IV Kebun PT SCK Desa Galih Sari Kecamatan Lalan pada.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pads Rabu 23 Oktober 2024 sekitar pukul 15:00 WIB.
"Berkat upaya penyelidikan, diketahui tersangka RA (33) sedang berada di wilayah Kecamatan Lais," ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata.
Kapolsek mengungkapkan pihaknya meminta bantuan ke kepala desa setempat agar ia segera menyerahkan.
BACA JUGA:Inilah 4 Daftar Mobil Cina Paling Murah di Indonesia
BACA JUGA:Warga Rantau Asal Ogan ilir Kompak Dukung Hj Lucianty - H Syaparuddin Dalam Pilkada Muba
"Akhirnya, tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Lais. Selanjutnya, kita menjemput tersangka untuk langsung di bawa ke Mapolsek Lalan," tambahnya.
Kapolsek menjelaskan sebelum kejadian pembunuhan itu istri korban dan pelaku yang masih bertetangga ini sempat cek-cok mulut.
Setelah cek-cok itu, pelaku pun pergi dan berniat ingin menemui mandor perusahaan untuk berpindah tempat dan tidak ingin tinggal dibarak yang sama dengan korban.