HARIANMUBA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mentransfer gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 November 2024 melalui PT Taspen. Pembayaran gaji ini rutin dilakukan setiap bulan dan dibedakan berdasarkan golongan pensiun.
Gaji pensiunan PNS tahun ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen, sebagaimana diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan aturan tersebut, pensiunan PNS golongan tertinggi, yakni golongan 4, akan menerima gaji yang bervariasi sesuai kategori masing-masing.
BACA JUGA:Sepekan Beroperasi, Ini Jumlah Kendaraan yang Melintasi Tol Bayung Lencir - Tempino
Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan 4
Pensiunan PNS golongan 4 memiliki lima kategori, mulai dari 4a hingga 4e, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan 4a: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
- Golongan 4b: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
- Golongan 4c: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
- Golongan 4d: Rp1.748.100 - Rp4.755.000
- Golongan 4e: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Golongan 4c, misalnya, akan menerima gaji di kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900. Selain gaji pokok, pensiunan juga akan menerima tunjangan yang dicairkan bersamaan dengan gaji pokok.
BACA JUGA:Kebakaran Tempat Penyulingan Minyak, Polsek Keluang Amankan Pemilik
Gaji Pensiunan PNS Golongan Lain
Untuk golongan lainnya, berikut rincian gaji pokok pensiun: