Laporan Susilawati diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan penipuan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Asal Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Diamankan Polisi
BACA JUGA:RUPS-LB PT Muba Energi Maju Berjaya, Lantik Dua Pejabat Baru
KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera diserahkan kepada unit Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Iya, laporan sudah kami terima dan akan kami serahkan ke unit Reskrim untuk penyelidikan,” kata Heri.