Hal ini disebabkan karena pembayaran utang adalah kewajiban orang yang berutang, yang mana ia diperintahkan untuk membayarnya pada saat dia hidup.
BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah
BACA JUGA:Polsek Sungai Keruh Amankan Pelaku Pembunuhan
Sementara itu, wasiat adalah ibadah sunnah, dan fardhu (kewajiban) secara jelas lebih kuat.
Adapun utang-utang yang menjadi tanggungan jenazah harus dibayarkan dari ra'sul mal (harta si jenazah sebelum dibagi-bagi) baik si jenazah mengizinkan pembayarannya atau tidak.
Ini merupakan kewajiban terhadap Allah SWT atau manusia, karena utang tersebut adalah hak-haknya yang harus dipenuhi.
Utang kepada Allah SWT seperti zakat, kafarat, haji harus didahulukan daripada utang kepada sesama manusia.
BACA JUGA:Yuk! Kenali Perbedaan antara Psikiater dan Psikolog
BACA JUGA:Medan Menuju ke Brandan Akan Semakin Dekat, Akhir Tahun 2024 Ruas Tol Ini Akan Rampung
Selain itu, utang yang berkaitan dengan barang peninggalan harus didahulukan daripada biaya perawatan jenazah, seperti zakat mal yang menjadi kewajibannya. Sebab, harta yang dimiliki jenazah dianggap tergadaikan untuk membayar zakat tersebut, dan barang gadaian memiliki hubungan dengan hak orang yang menerima gadai.
Jika pembeli meninggal dalam keadaan bangkrut dan tidak dapat membayar, hak orang yang terlibat dalam hal ini tetap didahulukan, sebagaimana ketika orang tersebut masih hidup.
Macam-macam Utang
Utang terdiri dari beberapa macam. Disebutkan dalam sumber sebelumnya, berikut adalah macam-macam utang yang juga harus dibayar ketika orang telah meninggal dunia.
BACA JUGA:Harap Jadi Perharian, IRT di Palembang Rugi Ratusan Juta Rupiah, Usai Klik Iklan di Facebook
BACA JUGA:Medan Menuju ke Brandan Akan Semakin Dekat, Akhir Tahun 2024 Ruas Tol Ini Akan Rampung
1. Utang-utang yang Berkaitan dengan Benda