Bagaimana Hukum Membayar Utang bagi Orang yang Telah Meninggal Dunia? Ini Penjelasannya

Jumat 01-11-2024,16:05 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM - Membayar utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu atas segala pinjaman yang telah diambilnya.

Dalam Islam, utang bukan hanya berkaitan dengan finansial, tetapi juga dengan etika, tanggung jawab, dan amanah. Namun, bagaimana hukum membayar utang orang yang telah meninggal dunia?

Islam sangat memperhatikan masalah utang. Bahkan, dikatakan dalam buku Ilmu Faroidh karya Mokhamad Rohma Rozikin, utang bisa menjadi penghalang seseorang yang mati syahid untuk masuk surga.

Dari Muhammad bin Abdillah bin Jahsy, dari ayahnya, beliau berkata,

BACA JUGA:BRI dan Mitra Dorong UMKM Naik Kelas Lewat SMEstaTalk

BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Nasabah di Musi Rawas

"Seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW, ia bertanya, 'Wahai Rasulullah jika aku berjihad di jalan Allah kemudian aku mati, maka di mana tempatku?' Rasulullah SAW menjawab, 'Surga.'

Maka tatkala ia pergi, Rasulullah SAW memanggilnya dan mengatakan, 'Kecuali (jika masih memiliki) utang (karena hutang akan menghalangimu masuk surga), Jibril baru saja membisikiku'." (HR Ahmad)

Hukum Membayar Utang Orang yang Meninggal Dunia: Wajib

Hukum membayar utang orang yang telah meninggal dunia adalah wajib dilakukan untuk memenuhi hak-haknya sebagai jenazah.

BACA JUGA:KUR BRI, Jadi 'Pahlawan' Permodalan UMKM

BACA JUGA:Jangan Lengah, Ini Tanda Whatsapp Disadap dari Jauh dan Cara Menghentikannya

Mengutip kitab Fiqhul Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili (edisi Indonesia terbitan Gema Insani), setelah perawatan jenazah, utang-utang jenazah wajib dibayarkan dari semua hartanya yang tersisa.

Bahkan, pembayaran utang juga lebih didahulukan sebelum menjalankan wasiat.

Dari Ali, bahwa ia berkata, "Aku melihat Rasulullah SAW mulai mengurus utang mayit daripada wasiat." (HR Tirmidzi)

Kategori :