Utang ini berkaitan dengan barang yang digadaikan, jika si jenazah tidak mempunyai apa-apa selain barang gadaiannya itu.
Menurut Hanafiyyah, pembayaran utang ini harus didahulukan sebelum pengafanan dan perawatan jenazah. Namun, dalam undang-undang, pembayaran utang diutamakan dibayar setelah perawatan jenazah.
2. Utang-utang kepada Allah SWT
Utang yang berkaitan dengan kewajiban kepada Allah SWT seperti zakat, kafarat, dan nadzar ini dianggap gugur setelah seseorang meninggal dunia.
BACA JUGA:Harap Jadi Perharian, IRT di Palembang Rugi Ratusan Juta Rupiah, Usai Klik Iklan di Facebook
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Muba Gelar Sosialisasi Administrasi Kependudukan
Para ahli waris pun tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang ini, kecuali si jenazah berwasiat agar utangnya dibayarkan dari harta peninggalannya. Dalam hal ini, utang tersebut dibayarkan dari sepertiga hartanya saja.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa utang-utang ini tetap wajib dibayarkan dan harus diambil dari peninggalan si jenazah, meskipun jenazah tidak berwasiat.
3. Utang-utang Jenazah saat Sehat
Utang yang dimiliki jenazah saat dia sehat harus didahulukan dibandingkan utang saat dia sakit. Utang pada waktu sehat memiliki posisi yang sama, meskipun penyebabnya berbeda, seperti utang, mahar, sewa, dan tanggungan lain yang harus dibayar sebagai pengganti dari sesuatu yang lain.
BACA JUGA:Luar Biasa, Tampilan Paslon Nomor Urut 01 Luci-Syafar dengan Program yang Jelas dan Terukur
Utang pada saat sehat adalah utang yang didukung oleh bukti atau pengakuan ketika seseorang masih dalam keadaan sehat. Pembuktian adanya utang ini dapat dilihat dari bukti yang jelas, seperti berupa struk atau kertas pembayaran, serta biaya lain yang diketahui oleh banyak orang.
4. Utang-utang Jenazah saat Sakit
Utang saat jenazah sakit adalah kewajiban yang diakui oleh jenazah, namun tidak diketahui oleh orang lain. Utang ini diutamakan dibayar setelah utang-utang pada masa sehat.
Hal ini dikarenakan pengakuan utang saat sakit sering kali dianggap sebagai sedekah sunah atau pilih kasih. Oleh karena itu, utang ini juga dianggap sebagai bagian dari wasiat yang dilaksanakan dalam batas sepertiga dari harta yang ditinggalkan, dan utang ini dibayar di akhir setelah pembayaran utang-utang yang lain.