Jangan Tertipu, Segini Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Minggu 10-11-2024,14:01 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

BACA JUGA:Hj Lucianty Hadiri Tasyukuran Khitanan Kemas Naufal di Lubuk Bintialo BHL

Foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon

Surat pengantar RT atau RW

Foto kopi bukti pemilihan tanah berupa sertifikat, akta atau keterangan hibah, bukti jual-beli, hingga bukti wakaf

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih berjalan

Kutipan C atau letter C

Riwayat atau asal-usul tanah

BACA JUGA:Perlu Diawasi, Ini Zat Berbahaya yang Sering Terkandung Pada Jajanan Anak Sekolah

BACA JUGA:Hj Lucianty Hadiri Tasyukuran Khitanan Kemas Naufal di Lubuk Bintialo BHL

Formulir atau blanko yang telah disediakan oleh BPN

Foto kopi KK dan KTP seluruh ahli waris (apabila tanah diperoleh dari waris)

Surat kematian (apabila tanah diperoleh dari waris)

Akta wakaf yang sudah disahkan secara resmi oleh pejabat setempat (apabila diperoleh dari wakaf)

Tahapan Membuat Sertifikat Tanah

Lantas seperti apa tahapan membuat sertifikat tanah? Masih mengutip dari sumber yang sama, pembuatan sertifikat tanah akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Selain menyiapkan rincian biaya yang telah dipaparkan sebelumnya, seorang pemilik tanah yang hendak membuat sertifikat tanah juga perlu untuk melewati sejumlah tahapan. Berikut beberapa di antaranya:

BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir Telat Bayar Listrik ada Brimo Bayar Kapan Saja lewat Handphone

Kategori :