BACA JUGA:Hj Lucianty Hadiri Tasyukuran Khitanan Kemas Naufal di Lubuk Bintialo BHL
Foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon
Surat pengantar RT atau RW
Foto kopi bukti pemilihan tanah berupa sertifikat, akta atau keterangan hibah, bukti jual-beli, hingga bukti wakaf
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih berjalan
Kutipan C atau letter C
Riwayat atau asal-usul tanah
BACA JUGA:Perlu Diawasi, Ini Zat Berbahaya yang Sering Terkandung Pada Jajanan Anak Sekolah
BACA JUGA:Hj Lucianty Hadiri Tasyukuran Khitanan Kemas Naufal di Lubuk Bintialo BHL
Formulir atau blanko yang telah disediakan oleh BPN
Foto kopi KK dan KTP seluruh ahli waris (apabila tanah diperoleh dari waris)
Surat kematian (apabila tanah diperoleh dari waris)
Akta wakaf yang sudah disahkan secara resmi oleh pejabat setempat (apabila diperoleh dari wakaf)
Tahapan Membuat Sertifikat Tanah
Lantas seperti apa tahapan membuat sertifikat tanah? Masih mengutip dari sumber yang sama, pembuatan sertifikat tanah akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Selain menyiapkan rincian biaya yang telah dipaparkan sebelumnya, seorang pemilik tanah yang hendak membuat sertifikat tanah juga perlu untuk melewati sejumlah tahapan. Berikut beberapa di antaranya:
BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir Telat Bayar Listrik ada Brimo Bayar Kapan Saja lewat Handphone