BACA JUGA:Peluang Menjanjikan jadi Agen BRILink di Lubuklinggau
1. Menuju Kantor BPN untuk Menyerahkan Syarat
Langkah pertama dalam membuat sertifikat tanah dapat dilakukan dengan menuju kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah yang akan didaftarkan sertifikatnya. Pada tahapan ini masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen syaratnya secara lengkap.
Kemudian masyarakat akan diarahkan oleh petugas untuk mengisi formulir dan menunggu proses verifikasi dokumen syarat yang telah dibawa. Tidak hanya itu saja, masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 pada tahapan ini. Kemudian masyarakat akan menerima bukti pembayaran pendaftaran tersebut.
2. Membayar Biaya Pengukuran
Selanjutnya masyarakat akan dihadapkan pada pembayaran biaya pengukuran. Biasanya pihak BPN akan memberikan rincian tarif pelayanan pengukuran kepada pemilik tanah yang telah disesuaikan dengan luas tanah yang akan dibuat sertifikatnya. Pada tahapan ini, pemilik tanah harus membayarkan terlebih dahulu biaya tersebut, baru pihak BPN akan mengirimkan petugas untuk melakukan pengukuran.
BACA JUGA:Kelola Uang Makin Mudah dengan Fitur Atur Limit Transaksi Kartu Debit di BRImo!
BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
Tidak hanya itu saja, orang yang bersangkutan harus hadir dalam proses pengukuran tanah bersama dengan 2 orang saksi yang biasanya berasal dari kepala desa atau kelurahan setempat. Kemudian nantinya petugas BPN juga akan memberikan tanda batas yang menyatakan penguasaan fisik terhadap bidang tanah yang telah diukur.
3. Menunggu Proses Pemeriksaan Tanah oleh BPN
Kemudian pihak BPN akan melakukan pengolahan data terkait dengan pengukuran tanah yang sudah dilakukan di lapangan. Pada tahapan ini orang yang bersangkutan akan menerima bukti Pendaftaran Batas Tanah (PBT). Proses ini dapat memakan waktu yang cukup lama sekitar 14-30 hari kerja.
4. Mendapatkan Sertifikat Tanah
BACA JUGA:Malas Isi E-toll, Brimo Jadi Solusi
BACA JUGA:Heboh Kabar Ida Dayak Ke Sungai Lilin, Camat Pastikan Tidak Ada
Orang yang bersangkutan sudah dapat melakukan pengecekan pada pemasang tanda batas tanah yang sudah dipasang. Lalu setelah melalui proses yang tidak sebentar, hasil penelitian data yuridis terhadap bidang tanah tersebut akan diumumkan di Kantor Pertanahan maupun Kantor Kepala Desa atau Kelurahan selama 60 hari sejak dilakukannya pemeriksaan. Nantinya sertifikat tanah dapat diambil dengan menunjukkan bukti pembayaran maupun identitas yang dimiliki.