Dalam pemeriksaan, Sudirman mengaku bahwa ia terpaksa terjun ke bisnis narkoba karena keuntungan yang dianggap menggiurkan.
BACA JUGA:Payroll BRI, Beri Kemudahan Bagi Nasabah
BACA JUGA:Mudah Dijangkau, Pulang Kampung Carinya BRI Link
"Saya dapatkan barangnya dari Kota Jambi," ujarnya saat ditanya mengenai asal usul sabu yang disimpannya.
Sudirman kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana mengancamnya dengan hukuman berat terkait kepemilikan dan peredaran narkoba.
Tersangka kini telah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk pemeriksaan lebih lanjut