Siap-Siap, Bakal Ada Perpres Terkait Pengelolaan Minyak Tradisional

Sabtu 16-11-2024,07:09 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

Begitupun terhadap keberadaan sumur-sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Muba. Butuh keseriusan pemerintah. Jangan sampai hanya menutup sumur, tanpa memberikan solusi. “Diperlukan analisis dan solusi dampak sosial akibat penutupan sumur, ini yang masih terus dibahas di tingkat pusat untuk melegalisasi kegiatan drilling di Muba," sebutnya.

Selagi legalisasi itu belum ada, maka Satgas illegal drilling yang dibentuk beberapa waktu lalu, masih terus bekerja. Dibantu jajaran Polres Muba.

Terpisah, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi, berkomitmen tinggi untuk menyelesaikan persoalan kerusakan lingkungan akibat illegal drilling dan illegal refinery.

BACA JUGA:Hadirkan Sandiman BSSN-RI, Tingkatkan Kesadaran Keamanan Informasi di Muba

BACA JUGA:Anas Urbaningrum: Niat Tulus Lucianty untuk Muba Harus Dimenangkan

"Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, karena menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan warga Muba, apalagi setelah kejadian ledakan yang membakar serta mencemari Sungai Dawas," ujar Sandi.

Salah satu kendala yang dihadapi dalam tata kelola sumur minyak masyarakat adalah revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak umi pada Sumur Tua. “Masih dalam proses di kementerian,” katanya.

Sandi menjelaskan bahwa konsep tata kelola yang telah disiapkan meliputi beberapa aspek. Termasuk tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, serta tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerja sama.

Dia juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas kelompok masyarakat, dan akses terhadap pemodalan serta kredit lunak bagi pemilik sumur minyak.

BACA JUGA:Selain Sebagai Sejata, Ini Mitos Tentang Kujur Senjata Khas Warga Muba

BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun Cargill Hadir di Indonesia, Hindoli Tanam Ribuan Pohon

"Kami yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba," tandas Sandi

 

 

Kategori :