“Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara di daerah sepi, terutama membawa barang berharga,” katanya.
Pardi alias Peng kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.(*)