Polisi Bekuk Pengedar Narkotika yang Meresahkan Masyarakat

Kamis 28-11-2024,15:15 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Andrian Rahmatullah pengedar narkotika di wilayah Banyuasin dibekuk tim opsnal Polres Banyuasin, Jumat (22/11) sekitar pukul 11.30 WIB.

Ikut diamankan barang bukti tujuh paket narkotika jenis sabu berat bruto 134 gram, satu paket narkotika jenis ganja kering berat bruto 37 gram, skop dari pipet plastik, bal plastik klip, tas warna cream, timbangan digital, handphone android.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkotika ini berawal laporan masyarakat.

"Masyarakat resah akan peredaran narkotika di wilayah tersebut, sehingga kita tindaklanjuti,"katanya, Senin (25/11).

BACA JUGA:Persiapan Sambut Momen Nataru, Wamen PUPR Tinjau Tol Trans Sumatera

BACA JUGA:Hasil Quick Count, Herman Deru Unggul, Dapat Ucapatan Selamat dari Jokowi

Oleh karena itu, tim opsnal Satnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Usai itu, anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa tepatnya di perumahan Megah Asri II.

"Mendapatkan ciri ciri pelaku, anggota langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan sama sekali,"jelasnya.

Kemudian dilakukan pengeledahan, dan didapatkan barang bukti dari tangan pelaku."Kita amankan, dan langsung bawa ke Mapolres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut,"tuturnya.

BACA JUGA:Sudah 98 Persen Suara Masuk, Berikut Hasil Perhitungan Sementara Pilkada Muba, Siapa Unggul?

BACA JUGA:Dihari Pencoblosan, Kantor Kecamatan Sungai Lilin Tetap Berikan Pelayanan

Dari pengakuan pelaku, kalau baru empat bulan menjadi pengedar narkotika di wilayah Banyuasin."Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,"ucapnya.

Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Kategori :