Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Desa Keban I, Polsek Sanga Desa Tangkap Pelaku

Senin 09-12-2024,09:16 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

1 unit sepeda motor polot, 1 buah pipa paralon bekas terbakar, 1 buah selang air bekas terbakar, 1 buah katrol, 1 buah tameng rol tali, serta 15 liter minyak mentah.

"Atas perbuatannya, Sudirman dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia juga terancam hukuman tambahan berdasarkan Pasal 188 KUHPidana terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran," terang Kapolsek.

Polsek Sanga Desa mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang membahayakan lingkungan dan keselamatan.

Kategori :