Kebakaran Sumur Minyak di Kawasan Hindoli, Kapolsek Keluang Umumkan Sudah Amankan Tersangka

Selasa 17-12-2024,07:21 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Yohan menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka juga dijerat Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran.  

BACA JUGA:Pj Bupati Sambut Kunjungan Silaturahmi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Muba Tahun 2024

BACA JUGA:Pj Bupati Sambut Kunjungan Silaturahmi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Muba Tahun 2024

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat sekitar. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Yohan.  

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas serupa guna mencegah insiden serupa.

“Kami berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya dan risiko dari aktivitas ilegal seperti ini. Selain melanggar hukum, hal ini juga mengancam lingkungan dan keselamatan jiwa,” pungkas Yohan.

Kategori :