HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Oknum guru SDN di Kabupaten Muara Enim diamankan pihak kepolisian.
Oknum guru ini berinisial AS (57) diduga mencabuli seorang siswinya berinisial N (9).
Korban N yang duduk di kelas tiga dicabuli dengan cara mencium kedua pipi dan menggerayangi bagian sensitif korban demi memuaskan syahwatnya.
Setelah itu, tersangka seolah tanpa berdosa langsung memberikan korban uang sebesar Rp3 ribu dan menyuruh korban untuk pergi.
BACA JUGA:HET Baru Picu Harga Eceran LPG 3 Kg di Sumsel Melambung, Ada Yang Tembus Rp35 Ribu
Tindakan cabul itu dilakukan oleh tersangka pada September 2024 silam, sekitar pukul 07.00 WIB.
Namun baru dilaporkan oleh orang tua korban beberapa bulan kemudian ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)) Satreskrim Polres Muara Enim.
Dan usai melakukan serangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan dari saksi korban dan sejumlah saksi, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim akhirnya berhasil meringkus tersangka Aji Seri di rumahnya di daerah Ujan Mas tanpa perlawanan Senin (20/1) malam.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson SH MH, membenarkan jika saat ini tersangka pencabulan tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Muara Enim.
BACA JUGA:Pipa PT Medco E&P Bocor dan Terbakar Hebat, Nyaris Hanguskan Pemukiman Warga di Sungai Keruh
“Benar, tersangka saat ini telah diamankan atas laporan dari orang tua korban terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan pelaku. Korban merupakan siswi tersangka di salah satu SD negeri di Ujan Mas,” ungkap Darmanson, kemarin (22/1).
Darmanson menyebut perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka ini bermula saat korban datang ke sekolah bersama salah seorang teman sebayanya.
Rupanya kedatangan korban telah ditunggu oleh tersangka yang ada di dalam salah satu ruang kelas di sekolah tersebut.