Tersangka lalu menyuruh korban masuk ke dalam ruang kelas, sedangkan temannya disuruh menunggu di luar. Pada saat itu tersangka yang duduk di kursi guru dan korban mendekat lalu duduk di kursi di sebelah tempat duduk tersangka
BACA JUGA:Apresiasi Tinggi untuk Pj Bupati Muba Dari Tim Evaluator Inspektorat Jenderal Kemendagri
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Buka Rapat Pembukaan Desk Penyusunan IKK LPPD Provinsi Sumsel Tahun 2024
“Tersangka AS menutup pintu kelas lalu menarik kursi dan didekatkan dengan kursi korban, langsung menciumi kedua pipi korban serta melakukan aksi bejat dengan meraba area sensitif korban. Namun saat itu korban hanya diam saja,” sebut Darmanson.
Setelah merasa sudah terpuaskan nafsu syahwatnya tersangka lalu memberikan uang sebesar Rp3 ribu kepada korban untuk jajan dan korban langsung disuruh untuk keluar dari dalam ruang kelas tersebut.
Darmanson menyebut selain mengamankan tersangka, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya hasil visum et repertum berisi laporan kondisi selaput dara korban dari rumah sakit.
Lalu ada pula sehelai baju kaus berkerah lengan pendek warna biru, sehelai celana dasar warna hitam, satu setel pakaian olahraga sekolah warna hijau list kuning, sehelai kerudung warna cokelat, sehelai kaus dalam anak warna pink, sehelai celana pendek anak warna merah serta sehelai celana dalam anak warna ungu.
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Buka Rapat Pembukaan Desk Penyusunan IKK LPPD Provinsi Sumsel Tahun 2024
BACA JUGA:Heboh Beredar Kabar Android 16 Versi Beta Segera Dirilis
“Tersangka AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.