Selain itu, turut diamankan satu senjata api mainan jenis revolver yang digunakan untuk menakuti korban.
BACA JUGA:Ada Masalah pada Roda, Subaru Forester Ditarik dari Peredaran
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutupnya.
Hingga kini, polisi masih memburu Yadi dan meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaannya.