Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.
Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut ditunda keberlakuannya, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Arief
BACA JUGA:Satpol PP Muba Lakukan Pengecekan Data Kendaraan Dinas, Himbau Pemilik Kendaraan Taat Bayar Pajak
BACA JUGA:Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Diamankan PPA Polres Muba
Sementara terkait dalil adanya pemilih yang melakukan coblos ganda, Mahkamah menemukan bahwa Bawaslu Kota Pagaralam telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Begitupun gugatan PHPU Pilwako Pagaralam Tahun 2024, dengan Pemohon paslon nomor urut 2 Alpian-Alfikriansya. Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan Pemohon. Putusan Nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo. "Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.
Penjelasan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalil yang berkaitan dengan dugaan pemilih ganda dan pemalsuan tanda tangan telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Pagaralam. KPU Kota Pagaralam melakukan klarifikasi dan persoalan telah diselesaikan di tingkat TPS.
Perolehan suara Pemohon sebesar 29.231 suara dan Pihak Terkait meraih 33.672 suara. Sehingga selisih suara keduanya adalah 4.441 suara atau 4,8 persen melewati ambang batas 2 persen dalam Pasal 158 ayat 2 huruf b UU No.10/2016 tentang UU Pilkada.
BACA JUGA:Ada Masalah pada Roda, Subaru Forester Ditarik dari Peredaran
"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan dan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan Pemohon. Karena itu terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakukan Pasal 158," ujar Hakim Enny.
Kemudian, MK juga memutuskan untuk tidak menerima permohonan paslon nomor urut 2 Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam, dalam Perkara PHPU Pilbup dan Pilwabup Banyuasin 2024. Putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, juga dibacakan Ketua MK Suhartoyo. “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Pemohon perkara ini tidak terbukti, termasuk di antaranya terkait money politics atau politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Majelis mempertimbangkan hasil pengawasan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Banyuasin yang Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
Dalam pengawasan Bawaslu, memang terdapat keberatan saksi Pemohon berkenaan dengan kesalahan input data DPTb dan Dalam DPK pada TPS 07 Mariana ilir Kecamatan Banyuasin I. Akan tetapi, keberatan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pembukaan kotak C Hasil Bupati dan Wakil Bupati yang kemudian hasilnya, Data C Hasil sama dengan C Hasil Salinan Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Gelar Peringatan Isra Mi'raj, DWP Muba Adakan Pertemuan Sambut Bulan Ramadan