Warga Muara Punjung Diamankan Polsek Bayung Lencir, Diduga Gelapkan Sepeda Motor Bos

Kamis 06-02-2025,07:47 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.DISWAY.ID, - Polsek Bayung Lincir Polres Muba menangkap Seorang Pria bernama Doni (28) Warga Dusun IV Desa Muara Punjung Kecamatan Babat Toman.

Pria ini diduga menggelapkan sepeda motor milik Bos nya tempat ia bekerja. 

Awalnya pelaku Doni berpura - pura minjam sepeda motor dinas kelontongan korban. 

"Modusnya pinjam motor korban mau kebayung Lincir ngambil Uang Pelaku dan selanjutnya dijual didaerah desa kaliberau" Ujar Kapolsek Bayung Lincir Iptu M. Wahyudi, SH MH.

BACA JUGA:Dishub dan Satlantas Polres Muba Tertibkan Kendaraan Over Tonase, di Jalan Sungai Lilin - Keluang

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Muba Sambut Hangat Finalis Duta Genre 2025

Wahyudi mengatakan, kejadiannya Di Bukit Pandan Dusun II  Desa Pangkalan Bayat Kec. Bayung Lencir Kab. Muba Pada Hari Kamis (30/01/25) Pagi Sekira pukul 10.00 Wib. Saat pelaku mendatangi korban Abdul Fuad untuk meminjam sepeda motor. 

Menurut pengakuan pelaku dihadapan polisi, motor tersebut akan digunakan beralasan untuk ambil uang di Bayung Lincir. 

"Karena percaya dan pelaku adalah pekerjanya. korban pun langsung meminjam nya dan akhirnya dijual pelaku" Kata dia wahyudi. 

Lanjutnya, dari pengakuan pelaku dia menjualnya sebesar Rp.700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah). 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel-Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024

BACA JUGA:PJ Gubernur Bersama Kakanwil BPN Sumsel Tantadangani Kerjasama Bidang Pertanahan

Setelah menunggu pelaku yang tak kunjung kembali, akhirnya korban Abdul melapor ke Polsek Bayung Lincir. 

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Bayat pada Senin (03/02/25). 

"Pelaku sudah mengakui, bahwa motor bos nya uda dijual nya. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya" Kata dia lagi. 

Kategori :