Korban sendiri saat diwawancarai mengalami kerugian mengalami Kerugian sebesar 6 Juta Rupiah.
BACA JUGA:Atasi Kemacetan Akibat Angkutan Batubara, Pemprov Sumsel Bakal Bangun Tol Sungai
BACA JUGA:Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada di Sumsel, Berikut Hasilnya
Atas Kejadian ini pelaku dikenakan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.