Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Muba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti mobil dan sepeda motor juga telah diamankan di Polres Muba.
BACA JUGA:Pengujian Jaringan Sudah Dilaksanakan, Listrik di Desa Nusa Serasa Segera Beralih dari MEP ke PLN
BACA JUGA:Kabar Baik TPP ASN Pemkab Muba Segera Cair
"Para tersangka kita kenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk Penadahnya kita kenakan Pasal 480 Ke (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"jelasnya.