Lebih lanjut, proses penetapan juga membantu memberikan kejelasan status dan kepemilikan atas objek-objek tersebut. Hal ini penting untuk tata kelola, pengembangan kawasan, dan potensi pengajuan sebagai Warisan Dunia UNESCO di masa depan.
Sidang penetapan ini dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Muba, yakni Dr. H. Iskandar Syahroni, M.H. – Pengarah, Henri, S.Pd., M.Si. – Ketua, Pelita, S.Pd., M.Si. – Sekretaris, Suwandi, S.H. – Anggota, Zulfikar, A.Md. – Anggota, Meilani, S.Pd., M.Pd. – Anggota
Kegiatan juga melibatkan tenaga ahli nasional dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) secara virtual, yaitu Dr. Wahyu Rizky Andriani, S.Si., M.M. – Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah.
Kemudian Sondang Siregar, S.S., M.Si. – Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya.
BACA JUGA:Dua Pelaku Curas Sawit di PT ITA Mogureben Diciduk Polsek Bayung Lencir, Dua Lainnya Masih DPO
BACA JUGA:Wabup Tinjau Pembangunan Tol, Usulkan Penambahan Exit di Wilayah Muba
Berbagai pihak turut hadir dalam sidang ini, termasuk perwakilan Bappeda, Diskominfo, tokoh adat, kepala desa, komunitas budaya, serta tokoh masyarakat dari desa-desa lokasi objek yang akan ditetapkan.
Diharapkan, dengan penetapan ini, Kabupaten Muba mampu melindungi serta mengembangkan nilai-nilai sejarah dan budaya lokal secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat identitas daerah di tingkat nasional maupun internasional.