Pemkab Muba Tegaskan Komitmen CSR, Perusahaan Tambang Wajib Gunakan Jalan Khusus Mulai 2026

Jumat 11-07-2025,07:56 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.DISWAY.D,– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menegaskan pentingnya pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) dalam mendukung pembangunan daerah. 

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serasan Sekate, Kamis (10/7/2025), bersama Forum Pemuda Peduli Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FPPTSP) dan perwakilan sejumlah perusahaan.

Rapat dipimpin langsung oleh Plt Asisten I Setda Muba, Dr Ardiansyah SE MM PhD CMA, dan dihadiri oleh sejumlah kepala perangkat daerah, camat, serta tokoh pemuda dan perwakilan perusahaan. 

RDP ini menjadi forum penting untuk membahas sinergi antara dunia usaha dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Muba.

BACA JUGA:Pembangunan Tol Lingkar Pekanbaru Tembus 57 Persen, Buka Peluang Ekonomi Baru

BACA JUGA:Diduga Peras Pejabat Bawaslu, Dua Oknum LSM Diciduk Polisi, Satu Ditembak Saat Kabur

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, Musni Wijaya SSos MSi, menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2026, seluruh kendaraan angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum. 

“Seluruh perusahaan tambang wajib memiliki jalan khusus untuk operasional. Ini harus segera disosialisasikan agar tidak ada kendala di lapangan nanti,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Suganda AP MSi, menyatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi FPPTSP. 

“Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah konkret untuk mendorong kesadaran dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial di Muba,” ujarnya.

BACA JUGA:Kwarcab Muba Matangkan Persiapan Peransaka 2025, Rumah Tahfiz Jadi Lokasi Perkemahan

BACA JUGA:Bongkar Jaringan Keluarga Penjual Konten Porno Online, Polda Sumsel Tangkap Ayah dan Anak

Ketua FPPTSP Muba, Deni Altaroli SH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal pelaksanaan CSR secara konsisten dan transparan. 

“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan perusahaan di Muba membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Meski izin berada di pusat, pengawasan dan pembinaan tetap menjadi hak daerah,” kata Deni.

Deni juga menyinggung Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025, yang mengatur penggunaan jalan khusus pertambangan. 

Tags :
Kategori :

Terkait