Polres Muba Ringkus Tiga Pengedar Narkoba dalam Sehari, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Kamis 02-10-2025,16:22 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.DISWAY.ID– Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. 

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuk tiga pengedar di lokasi berbeda dengan barang bukti puluhan paket sabu dan pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas IPTU S Hutahean mengungkapkan, operasi dilakukan pada Kamis (25/9/2025) usai menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Bayung Lencir dan Sekayu.

“Ketiga pelaku diamankan di hari yang sama di tempat berbeda. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu hingga pil ekstasi,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Salurkan CSR untuk Dukung Porprov XV di Muba

BACA JUGA:Ratusan Warga Meriahkan Senam Sehat Bersama di Halaman Kantor Camat Sungai Lilin

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB terhadap Andriansyah (25), warga Kelurahan Balai Agung, Sekayu. 

Ia diringkus di kontrakannya di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir. Dari lokasi itu, polisi menyita satu paket sabu seberat 4,54 gram, sembilan butir pil berlogo Transformers dengan berat 3,93 gram, timbangan digital, serta sebuah ponsel.

Tak lama berselang, sekitar pukul 18.00 WIB, giliran Candra Irawan (23) yang dibekuk di pondok miliknya di Desa Mangsang. Pria asal Kecamatan Tungkal Jaya ini menyembunyikan 16 paket sabu seberat 3,32 gram di bawah tumpukan kayu.

Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali bergerak dan menangkap Sandi Syahputra (32), warga Kelurahan Balai Agung, Sekayu. 

BACA JUGA:Pemuda di Tungkal Jaya Ditangkap Polisi, Simpan Senpi Rakitan dan Pisau

BACA JUGA:Aktivitas Pasar Pagi Sungai Lilin Semakin Ramai, Kemacetan di Jalintim Kian Tak Terhindarkan

Ia diamankan saat duduk di depan rumahnya di Komplek Serasan Sekate. Dari penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan dua plastik klip besar berisi 10 paket sabu dengan total berat 3,17 gram, serta satu skop plastik.

Ketiga tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Polres Muba untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penindakan ini merupakan bukti komitmen Polres Muba untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi,” tegas IPTU S Hutahean.

Kategori :