Seorang tersangka berinisial TA diringkus saat melintas di Jalan Sekayu–Lubuklinggau, Dusun VI, Kecamatan Lawang Wetan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 500,5 gram.
BACA JUGA:Kerusakan Jalintim di Kaliberau Bayung Lencir Makin Parah, Kemacetan Mengular hingga Petugas Turun
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Satres Narkoba Polres Muba.
Tersangka TA kini dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Di akhir penyampaiannya, AKBP God Palasro Sinaga mengajak seluruh elemen masyarakat serta insan media untuk terus mendukung kinerja Polres Muba dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat dan rekan-rekan media agar kita dapat terus menciptakan Kabupaten Muba yang aman, nyaman, dan kondusif,” tutupnya.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmi Buka Kejuaraan Panco 2025, Dorong Masuk Agenda Tetap Olahraga Sumsel
BACA JUGA:Polsek Bayung Lencir Intensifkan KRYD dan Patroli Cipkon, Pastikan Jalur Lintas Timur Tetap Kondusif
Hasil Operasi Sikat Musi 2025 ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Muba dalam memberantas kejahatan dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Musi Banyuasin.