Pemilik Hajatan di Talang Buluh Dijatuhi Hukuman 3 Hari Kurungan karena Langgar Izin Keramaian

Jumat 21-11-2025,09:23 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.DISWAY.ID — Polsek Batanghari Leko mengamankan seorang warga Desa Talang Buluh, Pirdidi (52), setelah terbukti melanggar ketentuan izin keramaian pada acara hajatan yang digelar di Dusun III, Desa Talang Buluh, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.

Acara yang berlangsung Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut diketahui berjalan tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat izin resmi dari pihak kepolisian. 

Selain melewati batas waktu yang telah ditentukan, kegiatan juga kedapatan memutar musik remix menggunakan host musik, yang jelas dilarang dalam ketentuan izin keramaian.

Atas pelanggaran tersebut, Polsek Batanghari Leko mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu undangan pernikahan, satu lembar Surat Izin Keramaian, dan satu flashdisk berisi rekaman musik remix. 

BACA JUGA:Polsek Bayung Lencir Gelar Sosialisasi Cegah Illegal Drilling di Kawasan Hutan

BACA JUGA:Pembangunan Tol Betung–Tempino–Jambi Terus Dikebut, Begini Perkembangannya

Dalam pemeriksaan, Pirdidi mengakui perbuatannya, termasuk memutar musik remix dan tetap meneruskan acara hingga larut malam.

Kasus kemudian berlanjut ke proses persidangan pada Kamis, 20 November 2025. Di hadapan majelis hakim, Pirdidi kembali mengakui pelanggaran yang dilakukannya. 

Berdasarkan hasil pertimbangan persidangan, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama tiga hari sesuai Pasal 510 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin untuk lebih memperhatikan ketentuan izin keramaian, termasuk batas waktu serta aturan teknis lainnya.

BACA JUGA:Samsung Siapkan Galaxy Z Flip8 dan Fold8, Lebih Tipis, Lebih Canggih, dan Siap Gaet Pasar Arus Utama

BACA JUGA:Mulai 27 November, Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Resmi Disesuaikan, Berikut Daftarmya

“Saya mengajak seluruh masyarakat Muba untuk mematuhi aturan saat melaksanakan hajatan. Hindari memutar musik remix yang dapat menimbulkan efek negatif maupun potensi gangguan keamanan,” pesan IPTU Hutahean.

Pihak kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengabaikan aturan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Kategori :