Rencana kerja ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD selama satu tahun anggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Pasutri di Prabumulih Sulap Live TikTok Jadi Judi Adu Cupang, Raup Puluhan Juta Rupiah
BACA JUGA:Memori HP Hampir Penuh? Ini Cara Ampuh Bikin Lega Tanpa Hapus Aplikasi Penting
Penetapan rencana kerja tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja DPRD dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.