“Pemkab Muba siap mendukung dari sisi kebijakan dan fasilitasi. Program TORA harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
BACA JUGA:Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi Menguat di Muba, KUD Sejahtera Siap Produksi Minyak Makan Merah
Selain membahas percepatan legalisasi tanah masyarakat, kegiatan koordinasi ini juga dirangkai dengan penyerahan 13 sertifikat aset milik Pemerintah Daerah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset pemda agar memiliki legalitas hukum yang jelas.
Sertifikat aset diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muba kepada Kepala BPKAD Muba yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Achmad Kartiko Buwono SE MM.
Dengan penguatan koordinasi lintas sektor ini, Pemkab Muba optimistis Program TORA dapat berjalan optimal, sekaligus menjadi fondasi penting dalam menciptakan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah kawasan hutan.