Satpol PP Muba Bergerak Cepat Amankan Pasar Sekayu dari Modus Sumbangan Palsu

Minggu 01-02-2026,06:23 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.DISWAY.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan respons cepat dalam menjaga ketertiban umum dengan menindak laporan masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan di kawasan pasar tradisional Kecamatan Sekayu.

Melalui patroli pengamanan yang digelar pada Jumat (30/1/2026), petugas Satpol PP berhasil mengungkap praktik permintaan sumbangan fiktif yang mengatasnamakan anak yatim di area Pasar Talang Jawa, Kelurahan Balai Agung, serta Pasar Babat Toman.

Patroli tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin pengawasan ketertiban dan ketentraman masyarakat (Trantibumtranmas) yang dilaksanakan Satpol PP Muba, sekaligus tindak lanjut atas aduan warga dan pedagang pasar yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin, Erdian Syahri, S.Sos., M.Si, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Alexander, S.E., menjelaskan bahwa tim patroli diturunkan untuk memastikan situasi pasar tetap kondusif dan nyaman bagi masyarakat.

BACA JUGA:Daftar Lokasi Exit Tol Betung–Jambi di Wilayah Muba, Akses Sekayu hingga Jalur Nasional Makin Terbuka

BACA JUGA:Bidik PAD Sejak Triwulan I, BPPRD Muba Dorong Kepatuhan Pajak Korporasi

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan yang diduga melakukan permintaan sumbangan tidak resmi dengan modus serupa.

Satu orang diamankan di Pasar Talang Jawa dan satu lainnya di Pasar Babat Toman. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Muba untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP mengungkap bahwa kedua perempuan tersebut berdomisili di Kota Palembang dan secara sengaja melakukan aktivitas meminta sumbangan fiktif untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Satpol PP Muba selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Dari Muba untuk Nasional, Pemuda Daerah Tembus Puncak Prestasi Pelatihan Migas Cepu

BACA JUGA:Tol Palembang–Jambi Buka Babak Baru Ekonomi Sumatera, Logistik Lancar, Kemacetan Teratasi

Keduanya dikenai sanksi administratif dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Setelah proses pembinaan selesai, kedua perempuan tersebut diperbolehkan kembali ke daerah asalnya. Satpol PP Muba mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap praktik serupa serta melaporkan segera apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kategori :