HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang Hari Leko, Polres Musi Banyuasin, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Batang Hari Leko.
Pelaku berinisial MI (26), warga Dusun II Desa Pangkalan Bulian, tak berkutik saat diamankan petugas. Penangkapan dilakukan tak lama setelah polisi menerima laporan dari korban terkait hilangnya sebuah genset dari rumahnya.
Kapolsek Batang Hari Leko AKP Halim Kesemo, S.H. melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., Senin (2/2/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Agus segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan tempat kejadian perkara,” ungkap AKP Hutahaean.
BACA JUGA:Tol Jambi–Rengat I Masuk Tahap Awal, 4 Kabupaten dan 21 Desa Resmi Masuk Peta Pembangunan
BACA JUGA:Desa Pinang Banjar Terima Bantuan 8 Unit Lampu Jalan
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kondisi lingkungan sekitar rumah korban yang sedang sepi. MI diketahui melompati pagar rumah korban dan mengambil satu unit genset yang berada di teras rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1.700.000.
“Barang bukti berupa genset sudah kami amankan,” tambah Hutahaean.
Usai ditangkap di wilayah Desa Pangkalan Bulian, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Batang Hari Leko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
BACA JUGA:Sedekah Bedusun Jadi Penjaga Identitas Desa, Herman Deru: Tradisi Lokal Adalah Kekuatan Sumsel
BACA JUGA:Tujuh Tol Trans Sumatera Jadi Mesin Baru Ekonomi Sumsel, Arahkan Provinsi Ini ke Pusat Pertumbuhan
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat rumah dalam keadaan kosong, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.