Pasutri di Prabumulih Sulap Live TikTok Jadi Judi Adu Cupang, Raup Puluhan Juta Rupiah
Pasutri di Prabumulih Sulap Live TikTok Jadi Judi Adu Cupang, Raup Puluhan Juta Rupiah--
HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Kemajuan teknologi digital rupanya dimanfaatkan secara keliru oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Prabumulih.
Pasangan berinisial F (39) dan W (32) ini nekat menjadikan siaran langsung di aplikasi TikTok sebagai sarana praktik perjudian daring berkedok aduan ikan cupang.
Aksi keduanya akhirnya terbongkar setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melakukan patroli siber dan mendeteksi aktivitas mencurigakan dari akun yang mereka kelola.
Pasutri tersebut diamankan petugas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih, beberapa hari lalu.
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Luapan Sungai, Ratusan Rumah di Sungai Keruh Muba Terendam
BACA JUGA:Memori HP Hampir Penuh? Ini Cara Ampuh Bikin Lega Tanpa Hapus Aplikasi Penting
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah mengadu dua ekor ikan cupang milik mereka sendiri saat live berlangsung.
“Penonton yang menyaksikan siaran langsung kemudian diminta memilih salah satu ikan, kanan atau kiri, dengan cara memasang taruhan,” jelas Dwi Utomo kepada awak media, Sabtu (13/12).
Taruhan dilakukan melalui pemberian gift TikTok dengan nominal bervariasi, mulai dari 50 hingga 100 koin, yang nilainya setara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Dari setiap taruhan yang masuk, kedua pelaku mengambil keuntungan sebesar 10 persen.
“Nilai taruhan dalam satu kali live bisa mencapai Rp7 juta, sementara nominal terendah sekitar Rp50 ribu,” tambahnya.
BACA JUGA:Memori HP Hampir Penuh? Ini Cara Ampuh Bikin Lega Tanpa Hapus Aplikasi Penting
BACA JUGA:Catat! Libur Panjang Akhir Tahun 2025, Pelajar Sumatera Nikmati Hampir Dua Pekan Libur Sekolah
Dalam praktiknya, F berperan sebagai pihak yang mengadu ikan cupang, sedangkan W bertugas sebagai admin siaran. Istri pelaku ini mencatat seluruh taruhan penonton sekaligus memastikan jalannya live streaming tetap aktif.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: