Pj Bupati Muba H Apriyadi Dorong Perubahan Permen ESDM

Pj Bupati Muba H Apriyadi Dorong Perubahan Permen ESDM

--

 

PALEMBANG,  HARIANMUBA. COM,  - Pemerintah Daerah Sumatera Selatan terus berupaya  sesegera mungkin menyelesaikan gejolak illegal drilling dilakukan oleh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. 

Tepat pada hari, Senin (11/09/2022) di Aula Gedung Presisi Lantai 7 Polda Sumatera Selatan.

Pj Bupati Muba H Apriyadi bersama Wakil Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya, Kapolda Sumsel dan pihak SKK Migas, beserta Kepala Daerah di Sumsel membahas illegal driling dalam acara Focus Group Discussion (FGD) terkait rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang pedoman pengelolaan dan pemproduksian minyak bumi sumur tradisional masyarakat di provinsi Sumatera Selatan.

Aktivitas illegal drilling atau pengeboran liar sumur minyak bumi yang dilakukan oleh masyarakat di Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin ini, kerap menimbulkan korban jiwa, sehingga menjadi perhatian serius Pj Bupati Muba H Apriyadi sebagai pimpinan wilayah tersebut.

Terkait dengan persoalan ini, Pj Bupati Muba H Apriyadi mengatakan, sangat mendorong pihak terkait  segera merevisi Permen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada sumur tua, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan mencarikan solusi terbaik terkait ilegal driling di Kabupaten MusiBanyuasin dan terbaik juga untuk kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan FGD pada hari ini, bisa menghasilkan regulasi yang dapat menyelesaikan permasalahan sumur di masyarakat termasuk penanggulangan dampak lingkungan, sehingga persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik dan tetunya semuanya bisa tuntas ,"tandas Apriyadi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya dalam Rapat FGD Penanganan Sumur Minyak Illegal di gedung Polda Sumsel, berharap gejolak illegal drilling ini supaya secepatnya ada jalan keluarnya dengan tidak menimbulkan gejolak yang baru lagi.

"Permasalahan ini harus ada solusi terbaik untuk masyarakat. Penyelesaiannya juga harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari regulasi hingga penanganan di lapangan, dan solusinya juga harus bersifat komprehensif dalam penyelesaian kasus sumur minyak ilegal di wilayah Sumsel ini khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin agar tidak berdampak pada mata pencarian masyarakat setempat," ungkapnya.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji diwakili Yongki Haidir dalam sambutannya,  solusi hukum terhadap penanganan kegiatan sumur masyarakat harus sesuai permen ESDM RI.

Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Anggono Mahendrawan dalam laporannya,  kegiatan yang dilaksanakan ini, sebagai tindak lanjut mengenai permen dari hulu migas, sesuai dengan arahan Presiden RI untuk Sumur Masyarakat pada 12 April 2022.

Diantaranya agar dikaji dan dicarikan solusi penyelesaian permasalahan Sumur Masyarakat, sehingga Rakyat mendapatkan keuntungan dari sisi ekonomi, Daerah mendapatkan perputaran uang, dan lingkungan aman. Berikan legalitas apabila diperlukan, dan tunjuk pihak yang bersedia mendampingi.

Selanjutnya, Tetapkan standar-standar tertentu yang harus diikuti sehingga Pemerintah dapat mengedukasi Rakyat dalam mengelola sumur. Jangan sampai terjadi hal-hal yang membahayakan rakyat dan lingkungan.

Presiden RI setuju, kegiatan yang masuk ke Wilayah Kerja diserahkan ke Kontraktor (KKKS) dan untuk yang di luar Wilayah Kerja diberikan ke Badan Usaha Milik Daerah. Hal terpenting adalah jangan sampai terjadi hal yang membahayakan Rakyat dan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: